Senin, 30 Oktober 2017

Jumat, 28 April 2017

MYHERO #P7



I didn't wanna listen to what you were sayin'
I thought that I knew all I need to know
I didn't realize that somewhere inside me
I knew you were right but I couldn't say so

I can take care of myself, yeah, you taught me well

[Chorus: (Miley)]
I learned from you that I do not crumble
I learned that strength is something you choose
All of the reasons to keep on believin'
There's no question, that's a lesson, that I learned from you

[Billy Ray]
We always don't agree on
What is the best way
To get to the place that we're going from here
But I can really trust you, and give you the distance,
to make your decisions without any fear

[Both]
I'm grateful for all of the times
You opened my eyes

[Chorus: (Both)]
I learned from you that I do not crumble
I learned that strength is something you choose
All of the reasons to keep on believin',
There's no question, that's a lesson
I learned from you

[Both]
You taught me to stand on my own

[Miley] and I thank you for that

[Both]
It saved me, it made me,
and now that I'm looking back

[Miley] I can say

[Both] woooaaahhhh!

[Miley] Hmmmm... Hmmmm... Yeah!

[Both]
I learned from you that

[Miley] I learned from you

[Both]
I do not crumble
I learned that strength is something you choose

[Miley] something you choose

[Both]
All of the reasons to keep on believin',

[Miley] keep on believin'

There's no question, that's a lesson that I learned from you

[Miley]
Woooaaahhhh!
I learned from yoooouuu

I learned that strength is something you choose
[Billy Ray] something you choose

[Both]
All of the reasons to keep on believin',
There's no question, that's a lesson that I learned from you

[Miley] yeah!

[Both]
I learned from you




-"I Learned From You"

friend lyk brother #P6






You know as true as trees are tall
And autumn leaves do fall
Oh, it sometimes rains in paradise
And even the warmest heart can turn to ice
I know it happened to us all
Every kind of people fall
And after all the tears are gone
Do we have the heart to carry on?
Here and now, still somehow
Still a friend of mine, oh, you're still a friend of mine
Still a friend of mine, you're still a friend of mine
Still a friend of mine, oh, you're still a friend of mine
Ohh
To think of all the times I hurt you
And never thought it through
Oh, I treated you so badly baby
Could such a cruel heart ever be free
I know it happens to us all
Every kind of people fall
Ooh, and after all is said and done
Do we have the heart to carry on?


Here and now, still somehow
Still a friend of mine, oh, you're still a friend of mine
Still a friend of mine, you're still a friend of mine
Still a friend of mine, oh, you're still a friend of mine
Ohh


I know as long as I've got you
And we do the things we do
The next time baby that our love breaks down
I'll do the best that I can to turn it around


Here and now, still somehow
Still a friend of mine, oh, you're still a friend of mine
Still a friend of mine, you're still a friend of mine
Still a friend of mine, oh, you're still a friend of mine
Ohh


Time and time and time again
I'm gonna be right here for you baby
Seasons come and seasons go
Gonna be right here for you

Senin, 24 April 2017

FRIEND #P5



I cannot even imagine where I would be today were it not for that handful of friends who have given me a heart full of joy. Let's face it, friends make life a lot more fun.
                                  ❤


Jumat, 14 April 2017

#shfHW4

Di Susun Oleh :
                       Shifa nabila oktavia ( 17816010 )
                                     Mata Kuliah :
                 Pendidikan Kewarganegaraan ( Soft Skill )
                                Dosen Pembimbing :
                        Ahmad Nasher S.i kom. MM




Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Ketahanan nasional diperlukan dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dari segala gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun dari dalam negeri. Untuk itu bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.

·         Tujuan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Srijanti, dkk (2009) menjelaskan tujuan, fungsi, dan sifat dari ketahanan nasional sebagai berikut:
a) Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.
b) Fungsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:
(1). Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
(2). Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
(3). Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

·         Perwujudan Ketahanan Nasional
Perwujudan Ketahanan Nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia meliputi (Bahan Penataran, BP7 Pusat, 1996):
a) Ketahanan ideologi, adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berdasarkan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
b) Ketahanan politik, adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi yang bertumpu pada pengembangan demokrasi Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
c) Ketahanan ekonomi, adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan menerapkan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan makmur. d) Ketahanan sosial budaya, adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang menjiwai kepribadian nasional yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hidup rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
e) Ketahanan pertahanan keamanan, adalah kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal semua bentuk ancaman.

·         Ciri dan asas ketahanan nasional
Ketahanan nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia bertumpu pada budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sehingga berbagai cirri ketahanan nasional yang dikembangkan tidak dapat dilepaskan dari tata kehidupan bangsa Indonesia (Suhady dan Sinaga, 2006).
a) Ciri Ketahanan Nasional
(1). Ketahanan nasional merupakan prasyarat utama bagi bangsa yang sedang membangun menuju bangsa yang maju dan mandiri dengan semangat tidak mengenal menyerah yang akan memberikan dorongan dan rangsangan untuk berbuat dalam mengatasi tantangan, hambatan dan gangguan yang timbul.
(2). Menuju mempertahankan kelangsungan hidup. Bangsa Indonesia yang baru membangun dirinya tidak lepas dari pencapaian tujuan yang dicitacitakan.
(3). Ketahanan nasional diwujudkan sebagai kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk mengembangkan kekuatan dengan menjadikan ciri mengembangkan ketahanan nasional berdasarkan rasa cinta tanah air, setia kepada perjuangan, ulet dalam usaha yang didasarkan pada ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keuletan dan ketangguhan sesuai dengan perubahan yang dihadapi sebagai akibat dinamika perjuangan, baik dalam pergaulan antar bangsa maupun dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
b) Asas Ketahanan Nasional
Pengembangan ketahanan nasional bangsa Indonesia didasari pada asasasas sebagai berikut:
(1). Kesejahteraan dan keamanan;
(2). Utuh menyeluruh terpadu;
(3). Kekeluargaan;
(4). Mawas diri;
Kesimpulan : Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas , integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.

http://demokrasiindonesia.blogspot.co.id/2014/08/ketahanan-nasional-pengertian-fungsi.html

Senin, 10 April 2017

#shfHW3

    

Di Susun Oleh :
Shifa nabila oktavia ( 17816010 )
Mata Kuliah :
Pendidikan Kewarganegaraan ( Soft Skill )
Dosen Pembimbing :
Ahmad Nasher S.i kom. MM



Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah sebuah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia dimulai dari lingkungannya dan mengutamakan persatuan serta kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara adalah sikap dan cara pandang warga negara Indonesia yang didasarkan pada UUD 1945 dan Pancasila. Dalam menjalankan wawasan nusantara, diutamakan untuk memenuhi kesatuan wilayah dan menghargai perbedaan yang ada untuk mencapai tujuan nasional. Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki banyak daerah bahkan pulau yang masih belum berpenghuni. Banyaknya suku bangsa dan kebudayaan yang berbeda membuat negara Indonesia kaya dengan beragam asetnya. Perbedaan ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang luas dan memiliki banyak keragaman dari ujung Aceh hingga Papua.
Meskipun berbeda, Indonesia bsia bersatu karena memiliki Pancasila dan dan UUD yang bisa menyatukan perbedaan tersebut sehingga sikap bangsa Indonesia bisa menghargai satu sama lain. Dengan begitu kita harus memiliki sikap dengan toleransi yang cukup tinggi dan menghargai setiap perbedaan yang ada.
Aspek Wawasan Nusantara
Berikut ini kami sajikan beberapa aspek wawasan nusantara.
1. Aspek kewilayahan nusantara
Aspek ini memperhatikan daerah, wilayah nusantara dimana Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman jenis flora dan fauna.
2. Aspek sosial budaya
Yang kedua dari aspek wawasan nusantara adalah sosial budaya dimana kita harus menghargai setiap budaya yang berbeda yang dimiliki oelh berbagai daerah di Indonesia. Dengan begitu mencegah adanya konflik intern antar warga negara. Jadi perbedaan yang ada di Indonesia harus menjadi senjata untuk membuat negara ini semakin maju dan bersatu sehingga Indonesia semakin kuat dan kokoh.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dimana cara pandang yang ada dalam nusantara untuk mencapai keutuhan nasional. Jadi hakikat wawasan nusantara adalah dimana sikap dan tidak kita menunjukkan bahwa kita adalah warga negara Indonesia yang memiliki peran penting untuk memajukan Indonesia. Dengan begitu setiap orang bisa berpartisipasi dalam kesatuan negara Indonesia. Hal ini bisa mencegah perpecahan antar warga negara yang sering menimbulkan masalah dalam negara. Oleh karena itu dengan berpedoman pada wawasan nusantara kita bisa menjaga keutuhan bangsa dengan mendukung pembangunan nasional yang sesuai dengan tujuan nasional. Kondisi ini diwujudkan untuk mencapai tujuan nasional yang berhasil.
Fungsi Wawasan Nusantara
Berikut ini adalah fungsi dari wawasan nusantara.
1. Mampu menjaga konsepsi ketahanan nasional dimana konsep pembangunan nasional, pertahanan kemanan dan kewilayahan.
2. Wawasan pembangunan yang memiliki cakupan politik, kesatuan ekonomi bahkan kesatuan sosial dan politik yang berdampak pada kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan pertahanan keamanan dimana wawasan nusantara bisa menjaga keutuhan dan kemananan negara yang menjadi kekuatan negara.
4. Dan yang terakhir adalah wawasan wilayah yang berkaitan dengan perbatasan negara.

KESIMPULAN ; jadi wawasan nusantara diartikan sebuah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia dimulai dari lingkungannya dan mengutamakan persatuan serta kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sosial budaya dimana kita harus menghargai setiap budaya yang berbeda yang dimiliki oleh berbagai daerah di Indonesia. Yang mampu menjaga konsepsi ketahanan nasional dimana konsep pembangunan nasional, pertahanan kemanan dan kewilayahan.


sumber ;  http://genggaminternet.com/wawasan-nusantara-dan-pengertian-wawasan-nusantara/

MY BAE #P4




HIS NAME : SHAWN MENDES

THIS IS MY FAV SONG
                                                        

                                                       "Imagination"


Oh, there she goes again,
Every morning it's the same
You walk on by my house
I wanna call out your name

I wanna tell you how beautiful you are from where I'm standing
You got me thinking what we could be 'cause...

I keep craving, craving,
You don't know it but it's true
Can't get my mouth to say the words they wanna say to you
This is typical of love
Can't wait anymore, I won't wait,
I need to tell you how I feel when I see us together forever

In my dreams you're with me
We'll be everything I want us to be
And from there—who knows?
Maybe this will be the night that we kiss for the first time.
Or is that just me and my imagination?

We walk, we laugh, we spend our time
Walking by the ocean side
Our hands are gently intertwined
A feeling I just can't describe
All this time we spent alone,
Thinking we could not belong
To something so damn beautiful
So damn beautiful

I keep craving, craving, you don't know it, but it's true
Can't get my mouth to say the words they wanna say to you
This is typical of love
Can't wait anymore, I won't wait,
I need to tell you how I feel when I see us together forever

In my dreams, you're with me
We'll be everything I want us to be
And from there—who knows?
Maybe this will be the night that we kiss for the first time..
Or is that just me and my imagination?

Imagination
Imagination
Whoa, whoa, whoa...

In my dreams, you're with me
We'll be everything I want us to be
And from there—who knows?
Maybe this will be the night that we kiss for the first time..
Or is that just me and my imagination?

I keep craving, craving,
You don't know it, but it's true
Can't get my mouth to say the words they wanna say to you

Ala-Ala Makeup part2 #P3





“I PAINT MY FACE.
By Omrane Khuder.

Mirror, distorted; I sit, paint my Face,
Toxic white Make-up buries my Scars,
My Eyes tell lies; Dumbfounded Confidence hides the Disgrace.

Place the tragic Vehicle called My Life in to Drive,
Sad pathetic Clown; Late for the suppression show,
Despair another time; Let the chuckles and defeat derive.

I paint my Heart; I hide my True.
I paint my Soul; I keep it from You.

I paint, I cannot accept; To ignore you the way you ignore Me?
I paint my scarred and pitiful Face; No Will left to restore Me.

I paint my Face; it’s all I know to do.
My painted Face shatters the Mirror, yet still all I see is You.” 

sumber :  http://www.goodreads.com/quotes/tag/makeup






Sabtu, 08 April 2017

Ala-Ala Makeup? #P2

HAI
.
.
.
.
.
.
HALLO



Jadi aku mau memperkenalkan sahabat aku dari kelas 3 SD sampe sekarang yang belum pernah atau sampe putus (jangan sampe) jadi diblog kali ini aku sama dia buat video ala-ala jaman sekarang yang dimana aku dandanin dia gitu .. eeh sama lupaa dia ini bernama 'cintya febriyanda' atau bisa dipanggil tia or cin kalo aku manggilnya 'ti' dia baik pengertian care dan satu lagi pendengar yang baik dan pengasih solusi terbaik sepanjang masa #anjay... segitu aja perkenalannya

just keep watch guys...

Rabu, 05 April 2017

#shfHW2

GEOPOLITIK DAN CONTOH KASUS MASALAHNYA
                                 

Di Susun Oleh :
Shifa nabila oktavia ( 17816010 )
Mata Kuliah :
Pendidikan Kewarganegaraan ( Soft Skill )
Dosen Pembimbing :
Ahmad Nasher S.i kom. MM






Geopolitik, dari bahasa Yunani Γη (bumi) dan Πολιτική (politik), secara luas merujuk pada hubungan antara politik dan teritori dalam skala lokal atau internasional. Geopolitik mencakup praktik analisis, prasyarat, perkiraan, dan pemakaian kekuatan politik terhadap suatu wilayah. Secara spesifik, geopolitik merupakan metode analisis kebijakan luar negeri yang berupaya memahami, menjelaskan, dan memperkirakan perilaku politik internasional dalam variabel geografi. Variabel geografi tersebut umumnya mengarah pada: lokasi geografis negara atau negara yang dipertanyakan, ukuran negara yang terlibat, iklim wilayah tempat negara tersebut berada, topografi wilayah, demografi, sumber daya alam, dan perkembangan teknologi.
[1] Secara tradisional, istilah ini lebih digunakan pada dampak geografi terhadap politik, namun pemakaiannya telah berubah dalam satu abad terakhir untuk mencakup konotasi yang lebih luas.
Geopolitik secara tradisional menunjukkan hubungan antara kekuatan politik dan ruang geografis. Dalam artian konkret, geopolitik sering dilihat sebagai pemikiran yang mempelajari prasyarat strategis berdasarkan kepentingan relatif kekuatan daratan dan laut dalam sejarah dunia. Tradisi geopolitik secara konsisten mempelajari korelasi kekuatan geopolitik dalam politik dunia, identifikasi wilayah inti internasional, dan hubungan antara kemampuan laut dan darat.
[2] Secara akademik, studi geopolitik mencakup analisis geografisejarah, dan ilmu sosial dengan mengacu pada politik ruang dan pola-polanya dalam berbagai skala. Geopolitik memiliki cakupan multidisipliner, dan meliputi segala aspek ilmu sosial dengan penekanan tertentu terhadap geografi politik, hubungan internasional, aspek teritorial ilmu politik, dan hukum internasional.
[3] Selain itu, studi geopolitik meliputi studi hubungan bersama antara kepentingan aktor politik internasional, kepentingan yang terfokus pada wilayah, ruang, elemen geografis, hubungan yang menciptakan sistem geopolitik.
DEFINISI GEOPOLITIK.
Geopolitik adalah system politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu Negara.

Kata geopolitik ini dibuat oleh Rudolf Kjellén, seorang ilmuwan politik Swedia, pada awal abad ke-20. Kjellén telah diilhami oleh geografer Jerman, Friedrich Ratzel, yang menerbitkan bukunya, Politische Geographie (geografis politik) dalam tahun 1897. Buku itu dipopulerkan dalam bahasa Inggris oleh diplomat Amerika, Robert Strausz-Hupé, seorang anggota fakultas Universitas Pennsylvania.
Contoh kasus geopolitik
Sebenarnya banyak contoh kasus geopolitik yang terjadi di Indonesia, mungkin yang paling
sering adalah kasus menganai perbatasan dengan Negara tetangga seperti Malaysia.mulai dari
kasus yang sudah terjadi seperti Sipadan dan Ligitan atau kasus yang sampai sekarang yang
belum terselesaikan seperti kasus Ambalat. Saya ambil kasus Sipadan dan Ligitan yang pernah
terjadi.
Bagi Indonesia dan Malaysia, dua pulau ini punya arti penting, yakni batas wilayah antardua
Negara. Sengketa pemilik Sipadan dan Ligitan sebenarnya sudah terjadi sejak masa kolonial
antara pemerintah Hindia Belanda dan Inggris. Sengketa Sipadan dan Ligitan kembali muncul ke
permukaan pada 1967.
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, yang mencuat pada tahun 1967 ketika
dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata
memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara
lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi
ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola
pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah
Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam
status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas
kepemilikan dua pulau ini selesai. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan
kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya.
Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty
of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali ini
antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan
perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak
beralasan karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh,
sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut Cina
Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Sikap pihak Indonesia
yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa
masalah ini ke ICJ kemudian melunak. Dalam kunjungannya ke Kuala Lumpur pada tanggal 7
Oktober 1996, Presiden Soeharto akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah
diusulkan pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim, dibuatkan
kesepakatan “Final and Binding,” pada tanggal 31 Mei 1997, kedua negara menandatangani
persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres
Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997, sementara
pihak mengkaitkan dengan kesehatan Presiden Soeharto dengan akan dipergunakan fasilitas
kesehatan di Malaysia Pemerintah Indonesia-Malaysia akhirnya sepakat membawa kasus ini ke
Mahkamah Internasional pada tahun 1997.
Kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus
sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam
voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang
berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara
satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan
Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan
dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia)
telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan
satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi
mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak
menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari
Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan
Indonesia di selat Makassar.
Kesimpulan : Kesimpulan yang dapat diambil dari contoh kasus ini yang berkaitan dengan geospolitik dan geostrategi adalah kekayaan alam dan sumber daya yang terkandung di dalamnya dimiliki sebuah Negara hendaknya dinikmati dan dimanfaatkan oleh rakyatnya. Tanpa pengecualian melupakan tugas kita merawat dan melindungi suatu ketahanan nasioanal suatu bangsa yang berdimensi astagatra, yang artinya segenap kehidupan nasional yang kompleks, di petakan secara sederhana, namun tetap mencerminkan kehidupan nasional yang nyata.
Sumber :



Selasa, 28 Maret 2017

#shfHW1

HAM




Di Susun Oleh :
Shifa nabila oktavia ( 17816010 )
Mata Kuliah :
Pendidikan Kewarganegaraan ( Soft Skill )
Dosen Pembimbing :
Ahmad Nasher S.i kom. MM

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) 
Merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama.
Mulai lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang mesti dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dari hak seorang penguasa atau kepala suku. Hak asasi berasal dibanding Tuhan Yang Maha Tunggal, diberikan kepada manusia. Bakal tetapi, hak asasi acap kali dilanggar manusia bakal mempertahankan hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asas manusia (HAM) itu? Nah, pada kesempatan kali tersebut akan membicarakan tuntas mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Moga bermanfaat. Check this out!!!
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk rakitan Tuhan adalah sama serta sederajat. Manusia dilahirkan lepas dan memiliki martabat juga hak-hak yang sama. Bagi dasar itulah manusia mesti diperlakukan secara sama setimpal dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku bakal semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, keyakinan, suku dan bangsa (etnis).
Berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM), cakupannya sangatlah luas, baik ham yang bersifat individual (perseorangan) maupun HAM yang bersifat komunal atau kolektif (masyarakat). Upaya penegakannya juga sudah berlangsung berabad-abad, walaupun di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, secara eksplisit baru terlihat sejak berakhirnya perang Dunia II, dan semakin intensif sejak akhir abad ke-20. Sudah banyak juga dokumen yang dihasilkan tentang hal itu, yang dari waktu ke waktu terus bertambah.
Khusus dalam kehidupan kita berbangsa, sejak beberapa dasawarsa terakhir ini terlihat perkembangan yang cukup menggembirakan sehubungan dengan upaya penegakan dan pemenuhan HAM ini. Misalnya kita melihat terbentuknya sejumlah komisi Nasional HAM; ada yang bersifat umum atau menyeluruh (yaitu Komnas HAM), dan ada juga yang bersifat khusus, misalnya untuk perempuan (Komnas Perempuan) dan untuk anak (Komnas Anak). Di bidang perundang-undangan, perkembangan terakhir yang patut dicatat antara lain adalah hasil amandemen ke-4 UUD 1945 pada tahun 2002, yang antara lain membuat ditambahkannya satu bab khusus tentang HAM (yaitu bab XA, yang terdiri dari 10 pasal, yaitu pasal 28 A -28 J. Bab dan pasal-pasal ini banyak menyerap (mengadopsi dan meratifikasi ) isi the Universal Declaration of Human Rights maupun dokumen-dokumen HAM lainnya yang disusun dan disepakati secara internasional
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)

Landasan HAM tersebut menjadi cikal bakal hadirnya keadilan dan keberadaban, menyatukan perbedaaan tanpa membeda-bedakan antar agama, ras, suku, dan bangsa. Pernyataan ini juga mendapat dukungan dari para ahli sehingga memberikan beberapa pengertian HAM menurut para ahli, berikut pengertian HAM menurut para ahli:
1. Pengertian ham menurut JOHN LOCKE
JOHN LOCKE mengartikan HAM ialah suatu hak yang dihadiahkan oleh Tuhan yang bersifat kodrati dimana hak asasinya tidak pernah dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, sehingga hak asasi merupakan sesuatu yang suci dan mesti dijaga.
2. Pengertian ham menurut DAVID BEETHAM dan Kevin BOYLE
Pengertian ham menurut david beetham dan kevin boyle adalah suatu kebebasan yang fundamental dan memiliki keterhubungan dengan kapasitas manusia dan kebutuhan manusia.
3. Pengertian ham menurut C. de Rover
Pengertian ham menurut C. de Rover adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik miskin maupun kaya, perempuan atau laki-laki. Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi ham mereka tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dilindungi dan dijunjung tinggi.
4. Pengertian ham menurut Frans Magnis Suseno
Pengertian ham menurut frans magnis suseno adalah ham penjaga martabat kemanusiaan, manusia memiliki ham karena dia manusia
5. Pengertian ham menurut Miriam Budiarjo
Ham merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya dimiliki oleh setiap manusia dari lahir dan kehadirannya dalam masyarakat.
6. Pengertian ham menurut Oemar Seno Adji
Beliau mengartikan ham adalah hak yang telah melekat bersama martabat kemanusiaan, dimana hak-hak inilah yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
7. Pengertian ham menurut G.J Wolhos
HAM adalah sejumlah hak yang telah mengakar dan melekat dalam diri manusia, hak-hak inilah yang tidak boleh dihingkan, karena menghilangkan HAM sama saja anda menghilangkan derajat kemanusiaan itu.
Dari sekian banyak pengertian ham menurut para ahli yang diatas maka kita dapat memberikan kesimpulan bahwa HAM merupakan sesuatu yang paling mendasar dalam diri manusia yang tak ada satu orang pun yang bisa menghilangkan dan merusaka Ham, ketika anda menginginkan melepaskan diri dari HAM maka anda sama saja tidak menghargai derajat kemanusiaan.
8. Pengertian ham menurut Leah Kevin bahwa konsepsi tentang hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna dasar. Yang pertama ialah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia. Makna kedua dari hak-hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, baik secara nasional maupun internasional
9. Pengertian ham menurut komnas HAM adalah “Hak Asasi manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil, politik, maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kelima-limanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya apabila rakyat masih harus bergelut dengan kemiskinan dan penderitaan. Tetapi, dilain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan dan lain alasan, tidak dapat digunakan secara sadar untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan politik serta sosial masyarakat. .. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok dan golongan , ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas nyata suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
macam-macam ham atau hak asasi manusia
1. Hak asasi pribadi
Hak asasi manusia ini bersifat pribadi sehingga dapat memberikan kebebasan semisal untuk bergerak, bepergian, bebas menyatakan pendapat, memiliki hak kebebasan untuk aktif dalam suatu organisasi, dan hak dalam menjalankan perintah Tuhan.
2. Hak asasi Politik
Hak asasi politik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang berhak untuk memilih dan dipilih dalam setiap pemilihan. Kemudian hak asasi pilik adalah berhak untuk ikut dalam setiap kegiatan pemerintah, dan berhak membuat dan mengajukan suatu petisi.
3. Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum adalah hak asasi manusia yang memiliki kesamaan dalam sebuah hukuman dan pemerintahan, semisal berhak dalam mendapatkan perilaku yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
4. Hak asasi ekonomi
Hak asasi ekonomi berhubungan dengan perekonomian dimana setiap orang berhak melakukan proses jual beli, berhak dalam mengadakan sebuah perjanjian kontrak, berhak memiliki sesuatu dan pekerjaan yang layak.
5.Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ini diperlukan dalam sebuah tata cara pengadilan, dimana anda berhak memperoleh persamaan derajat didepan hukum
6. Hak Asasi Sosial Budaya
hak asasi ini berhubungan dengan kondisi masyarakat dimana setiap manusia berhak untuk memilih dan menentukan pendidikannya nanti, dan berhak untk memilih kemampuan sesuai dengan bakat dan minatnya.






Contoh kasus pelanggaran ham
1. Kasus Tragedi 1965 – 1966
Beberapa Jenderal sudah kehilangan nyawa dalam peristiwa 30 September 1965. Pemerintahan masa Orde Baru telah menuding bahwa Partai Komunias Indonesia atau PKI sebagai dalang permasalahan. Kemudian pemerintahan pada saat itu akhirnya membubarkan organisasi Partai Komunis Indonesia dan melakukan berbagai macam razia terhadap simpatisan partai tersebut.

Razia tersebut dikenal sebagai operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM memperkirakan bahwa setidaknya ada 500.000 sampai 3 juta warga tewas dibunuh saat itu. Ribuan warga yang lainnya sudah diasingkan dan jutaan orang lainnya hidup berada dibayang-bayang ‘cap PKI’ sampai bertahun-tahun.
Pada peristiwa tersebut, pihak Komnas HM malahan balik menuduh komando Operasi Pemulihan Keamanan dan semua panglima militer yang ada didaerah menjabat waktu itu sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. Hingga saat ini, kasus tragedi 1965 sampai 1966 masih ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung. Akan tetapi penanganannya masih lamban dan tahun 2013 yang lalu pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut kepada pihak Komnas HAM karena dirasa data masih kurang lengkap.
2. Kasus Penembakan Misterius (Petrus) 1982 – 1985.
Penembakan misteris atau Petrus merupakan operasi clurit termasuk sebuah operasi rahasia yang diadakan oleh Presiden Soeharto dengan alasan mengatasi tingkat kejahatan yang tinggi pada waktu itu.
Operasi tersebut mencakup operasi penangkapan dan pembunuhan terhadap orang-orang yang dianggap mengganggu keamanan dan ketentraman masyrakat, terkhusus di daerah Jakarta dan Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas, tak pernah tertangkap dan tidak pernah diadili.

Hasil dari adanya operasi Clurit, menelan korban sebanyak 532 orang tahun 1983. Dari beberapa jumlah tersebut, ada 367 orang kehilangan nyawa karena luka tembakan. Kemudian pada tahun 1984, sudah tercatat ada 107 orang tewas dan diantaranya 15 orang tertembak. Selang setahun selanjutnya, telah tercatat 74 orang tewas dan 28 diantaranya tewas karena ditembak.
Korban “Penembakan Misterius” tersebut selalu ditemukan dalam kondisi tangan dan lehernya telah terikat. Sebagian besar dari korbannya juga sudah dimasukkan dalam karung dan ditinggal di pinggir jalan, kebun, laut, hutan, sungai dan depan rumah.
3. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan Mei 1998
Pada tanggal 13 sampai 15 mei 1998 telah terjadi berbagai macam kerusuhan secara massif yang telah terjadi hampir di seluruh penjuru tanah air. Puncak kerusuhan terjadi di Jakarta dimana kerusuhan tersebut diawali dengan adanya keadaan krisis finansial Asia yang memang semakin hari bertambah parah dan adanya mahasiswa Universitas Trisakti sebanyak 4 orang tewas karena terkena tembakan dalam demonstrasi 12 Mei 1998.

Dalam proses hukumnya, kejaksaan Agung menyatakan kasus tersebut bisa ditindak lanjuti kalau ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi, maka pihak Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tragedi tersebut kepada pihak Komnas HAM. Akan tetapi kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus tersebut tidak dapat ditindak lanjut karena pihak DPR telah memutuskannya bahwa tidak ditemukan pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat didalamnya.
Alasan lainnya, pihak Kejaksaan Agung berasumsi bahwa kasus penembakan Trisakti sudah diputuskan oleh pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu diadili untuk yang kedua kalinya lagi.
4. Kasus Terbunuhnya Aktivis HAM Munir Said Thalib.
Munir Said Thalib telah ditemukan tewas dalam pesawat yang mengarah dari Jakarta ke Amsterdam tanggal 7 September 2004. Pada saat itu, dia telah berumur 38 tahun, dimana Munir Said Thalib termasuk aktivis HAM paling vokal di Indonesia. Jabatan terakhirnya menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial.
Ketika menjabat sebagai dewan Kontras, namanya akhirnya mencuat sebagai pejuang bagi orang-orang yang hilang karena diculit saat itu. PAda waktu itu, dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan oleh Tim Mawar Kopassus. Setelah Soeharto sudah jatuh tak menjadi presiden lagi, penculikan itu menjadi suatu alasan dalam pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya anggota tim Mawar lainnya.

Akan tetapi sampai sekarang ini, kasus tersebut hanya mengadili seorang pilot Maskapai garuda yang bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly memperoleh vonis Hukuman penjara selama 14 tahun lamanya karena sudah terbukti berperan sebagai salah satu pelaku yang telah meracuni Munir dalam penerbangannya ke Amsterdam. Akan tetapi sampai sekarang ini sudah banyak pihak yang menyakini bahwa Polly bukanlah otak dari pembunuhan tersebut.
5. Tragedi Wamena Berdarah 4 April 2003.
Tragedi wamena berdarah terjadi tanggal 4 april 2003 pukul 01.00 waktu Papua dimana ada sekelompok massa yang tidak dikenal telah membobol sebuah gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan tersebut telah menewaskan 2 anggota Kodim yakni Lettu TNI AD Napitupulu dan Prajurit Ruben Kana yang keduanya merupakan penjaga dari gudang Senjata. Kelompok penyerangan tersebut telah diduga membawa lari sejumlah senjata dan amunisi. Dalam rangka pengejaran terhadap pelakuk pembobolan gedung senjata tersebut, aparat TNI-Polri dianggap melakukan penyisiran, penyiksaan, perampasan secara paksa, penangkapan sehingga pada waktu itu menimbulkan korban jiwa dan pengungsian penduduk yang dilakukan secara paksa.

Telah tercatat ada 42 orang yang meninggal dunia karena disebabkan kelaparan dan sebanyak 15 orang jadi korban perampasan. Komnas HAM telah menemukan adanya pemaksaan penanda tanganan Surat pernyataan dan pengrusakan fasilitas umum. Proses hukum atas kasus tersebut hingga sekarang ini masih buntu. Terjadinya tarik ulur antara pihak Komnas Ham dengan kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka terus bisa menikmati hidupnya memperoleh kehormatan sebagai pahlawan dan menerima kenaikan pangkat serta promosi jabatan tanpa disentuh oleh hukum.

KESIMPULAN : hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama.

https://informasiana.com/pengertian-ham/