HAM
Di Susun Oleh :
Shifa nabila oktavia ( 17816010 )
Mata Kuliah :
Pendidikan Kewarganegaraan ( Soft Skill )
Dosen Pembimbing :
Ahmad Nasher S.i kom. MM
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Merupakan
hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana
secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang
yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah
keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk
ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya
sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama.
Mulai lahir,
manusia telah mempunyai hak asasi yang mesti dijunjung tinggi dan diakui semua
orang. Hak tersebut lebih penting dari hak seorang penguasa atau kepala suku.
Hak asasi berasal dibanding Tuhan Yang Maha Tunggal, diberikan kepada manusia.
Bakal tetapi, hak asasi acap kali dilanggar manusia bakal mempertahankan hak
pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asas manusia (HAM) itu? Nah, pada kesempatan
kali tersebut akan membicarakan tuntas mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia
(HAM). Moga bermanfaat. Check this out!!!
Hak Asasi
Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia
selaku makhluk rakitan Tuhan adalah sama serta sederajat. Manusia dilahirkan
lepas dan memiliki martabat juga hak-hak yang sama. Bagi dasar itulah manusia
mesti diperlakukan secara sama setimpal dan beradab. HAM bersifat universal,
artinya berlaku bakal semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas
ras, keyakinan, suku dan bangsa (etnis).
Berbicara
tentang Hak Asasi Manusia (HAM), cakupannya sangatlah luas, baik ham yang
bersifat individual (perseorangan) maupun HAM yang bersifat komunal atau
kolektif (masyarakat). Upaya penegakannya juga sudah berlangsung berabad-abad,
walaupun di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, secara eksplisit baru
terlihat sejak berakhirnya perang Dunia II, dan semakin intensif sejak akhir
abad ke-20. Sudah banyak juga dokumen yang dihasilkan tentang hal itu, yang
dari waktu ke waktu terus bertambah.
Khusus dalam
kehidupan kita berbangsa, sejak beberapa dasawarsa terakhir ini terlihat
perkembangan yang cukup menggembirakan sehubungan dengan upaya penegakan dan
pemenuhan HAM ini. Misalnya kita melihat terbentuknya sejumlah komisi Nasional
HAM; ada yang bersifat umum atau menyeluruh (yaitu Komnas HAM), dan ada juga yang
bersifat khusus, misalnya untuk perempuan (Komnas Perempuan) dan untuk anak
(Komnas Anak). Di bidang perundang-undangan, perkembangan terakhir yang patut
dicatat antara lain adalah hasil amandemen ke-4 UUD 1945 pada tahun 2002, yang
antara lain membuat ditambahkannya satu bab khusus tentang HAM (yaitu bab XA,
yang terdiri dari 10 pasal, yaitu pasal 28 A -28 J. Bab dan pasal-pasal ini
banyak menyerap (mengadopsi dan meratifikasi ) isi the Universal Declaration of
Human Rights maupun dokumen-dokumen HAM lainnya yang disusun dan disepakati
secara internasional
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Landasan HAM
tersebut menjadi cikal bakal hadirnya keadilan dan keberadaban, menyatukan
perbedaaan tanpa membeda-bedakan antar agama, ras, suku, dan bangsa. Pernyataan
ini juga mendapat dukungan dari para ahli sehingga memberikan beberapa
pengertian HAM menurut para ahli, berikut pengertian HAM menurut para ahli:
1. Pengertian ham menurut JOHN LOCKE
JOHN LOCKE
mengartikan HAM ialah suatu hak yang dihadiahkan oleh Tuhan yang bersifat
kodrati dimana hak asasinya tidak pernah dan tidak dapat dipisahkan dari
hakekatnya, sehingga hak asasi merupakan sesuatu yang suci dan mesti dijaga.
2. Pengertian ham menurut DAVID
BEETHAM dan Kevin BOYLE
Pengertian
ham menurut david beetham dan kevin boyle adalah suatu kebebasan yang
fundamental dan memiliki keterhubungan dengan kapasitas manusia dan kebutuhan
manusia.
3. Pengertian ham menurut C. de Rover
Pengertian
ham menurut C. de Rover adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik
miskin maupun kaya, perempuan atau laki-laki. Walaupun hak-hak yang telah
mereka langgar akan tetapi ham mereka tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi
adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi
sehingga ham dapat ditegakkan, dilindungi dan dijunjung tinggi.
4. Pengertian ham menurut Frans
Magnis Suseno
Pengertian
ham menurut frans magnis suseno adalah ham penjaga martabat kemanusiaan,
manusia memiliki ham karena dia manusia
5. Pengertian ham menurut Miriam
Budiarjo
Ham merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya dimiliki oleh setiap manusia dari lahir dan kehadirannya dalam masyarakat.
Ham merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya dimiliki oleh setiap manusia dari lahir dan kehadirannya dalam masyarakat.
6. Pengertian ham menurut Oemar Seno
Adji
Beliau
mengartikan ham adalah hak yang telah melekat bersama martabat kemanusiaan,
dimana hak-hak inilah yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
7. Pengertian ham menurut G.J Wolhos
HAM adalah
sejumlah hak yang telah mengakar dan melekat dalam diri manusia, hak-hak inilah
yang tidak boleh dihingkan, karena menghilangkan HAM sama saja anda
menghilangkan derajat kemanusiaan itu.
Dari sekian
banyak pengertian ham menurut para ahli yang diatas maka kita dapat memberikan
kesimpulan bahwa HAM merupakan sesuatu yang paling mendasar dalam diri manusia
yang tak ada satu orang pun yang bisa menghilangkan dan merusaka Ham, ketika
anda menginginkan melepaskan diri dari HAM maka anda sama saja tidak menghargai
derajat kemanusiaan.
8. Pengertian ham menurut Leah Kevin
bahwa konsepsi tentang hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna dasar. Yang pertama ialah bahwa hak-hak
hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah
manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya
sebagai manusia dari setiap umat manusia. Makna kedua dari hak-hak asasi
manusia adalah hak-hak hukum, baik secara nasional maupun internasional
9. Pengertian ham menurut komnas HAM
adalah “Hak Asasi manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil,
politik, maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kelima-limanya tidak dapat
dipisahkan satu sama lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya
apabila rakyat masih harus bergelut dengan kemiskinan dan penderitaan. Tetapi,
dilain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan dan lain alasan, tidak dapat
digunakan secara sadar untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan
kebebasan politik serta sosial masyarakat. .. Hak asasi manusia tidak mendukung
individualisme, melainkan membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok
dan golongan , ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda
solidaritas nyata suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
macam-macam ham atau hak asasi
manusia
1. Hak asasi pribadi
Hak asasi manusia ini bersifat pribadi sehingga dapat memberikan kebebasan semisal untuk bergerak, bepergian, bebas menyatakan pendapat, memiliki hak kebebasan untuk aktif dalam suatu organisasi, dan hak dalam menjalankan perintah Tuhan.
Hak asasi manusia ini bersifat pribadi sehingga dapat memberikan kebebasan semisal untuk bergerak, bepergian, bebas menyatakan pendapat, memiliki hak kebebasan untuk aktif dalam suatu organisasi, dan hak dalam menjalankan perintah Tuhan.
2. Hak asasi Politik
Hak asasi politik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang berhak untuk memilih dan dipilih dalam setiap pemilihan. Kemudian hak asasi pilik adalah berhak untuk ikut dalam setiap kegiatan pemerintah, dan berhak membuat dan mengajukan suatu petisi.
Hak asasi politik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang berhak untuk memilih dan dipilih dalam setiap pemilihan. Kemudian hak asasi pilik adalah berhak untuk ikut dalam setiap kegiatan pemerintah, dan berhak membuat dan mengajukan suatu petisi.
3. Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum adalah hak asasi manusia yang memiliki kesamaan dalam sebuah hukuman dan pemerintahan, semisal berhak dalam mendapatkan perilaku yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hak asasi hukum adalah hak asasi manusia yang memiliki kesamaan dalam sebuah hukuman dan pemerintahan, semisal berhak dalam mendapatkan perilaku yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
4. Hak asasi ekonomi
Hak asasi ekonomi berhubungan dengan perekonomian dimana setiap orang berhak melakukan proses jual beli, berhak dalam mengadakan sebuah perjanjian kontrak, berhak memiliki sesuatu dan pekerjaan yang layak.
Hak asasi ekonomi berhubungan dengan perekonomian dimana setiap orang berhak melakukan proses jual beli, berhak dalam mengadakan sebuah perjanjian kontrak, berhak memiliki sesuatu dan pekerjaan yang layak.
5.Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ini diperlukan dalam sebuah tata cara pengadilan, dimana anda berhak memperoleh persamaan derajat didepan hukum
Hak asasi peradilan ini diperlukan dalam sebuah tata cara pengadilan, dimana anda berhak memperoleh persamaan derajat didepan hukum
6. Hak Asasi Sosial Budaya
hak asasi ini berhubungan dengan kondisi masyarakat dimana setiap manusia berhak untuk memilih dan menentukan pendidikannya nanti, dan berhak untk memilih kemampuan sesuai dengan bakat dan minatnya.
hak asasi ini berhubungan dengan kondisi masyarakat dimana setiap manusia berhak untuk memilih dan menentukan pendidikannya nanti, dan berhak untk memilih kemampuan sesuai dengan bakat dan minatnya.
Contoh
kasus pelanggaran ham
1. Kasus Tragedi 1965 – 1966
Beberapa Jenderal sudah kehilangan nyawa dalam peristiwa 30 September 1965. Pemerintahan masa Orde Baru telah menuding bahwa Partai Komunias Indonesia atau PKI sebagai dalang permasalahan. Kemudian pemerintahan pada saat itu akhirnya membubarkan organisasi Partai Komunis Indonesia dan melakukan berbagai macam razia terhadap simpatisan partai tersebut.
Beberapa Jenderal sudah kehilangan nyawa dalam peristiwa 30 September 1965. Pemerintahan masa Orde Baru telah menuding bahwa Partai Komunias Indonesia atau PKI sebagai dalang permasalahan. Kemudian pemerintahan pada saat itu akhirnya membubarkan organisasi Partai Komunis Indonesia dan melakukan berbagai macam razia terhadap simpatisan partai tersebut.
Razia
tersebut dikenal sebagai operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI).
Komnas HAM memperkirakan bahwa setidaknya ada 500.000 sampai 3 juta warga tewas
dibunuh saat itu. Ribuan warga yang lainnya sudah diasingkan dan jutaan orang
lainnya hidup berada dibayang-bayang ‘cap PKI’ sampai bertahun-tahun.
Pada
peristiwa tersebut, pihak Komnas HM malahan balik menuduh komando Operasi
Pemulihan Keamanan dan semua panglima militer yang ada didaerah menjabat waktu
itu sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. Hingga saat ini, kasus tragedi
1965 sampai 1966 masih ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung. Akan tetapi
penanganannya masih lamban dan tahun 2013 yang lalu pihak kejaksaan
mengembalikan berkas tersebut kepada pihak Komnas HAM karena dirasa data masih
kurang lengkap.
2. Kasus Penembakan Misterius
(Petrus) 1982 – 1985.
Penembakan
misteris atau Petrus merupakan operasi clurit termasuk sebuah operasi rahasia
yang diadakan oleh Presiden Soeharto dengan alasan mengatasi tingkat kejahatan
yang tinggi pada waktu itu.
Operasi
tersebut mencakup operasi penangkapan dan pembunuhan terhadap orang-orang yang
dianggap mengganggu keamanan dan ketentraman masyrakat, terkhusus di daerah
Jakarta dan Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas, tak pernah tertangkap dan tidak
pernah diadili.
Hasil dari
adanya operasi Clurit, menelan korban sebanyak 532 orang tahun 1983. Dari
beberapa jumlah tersebut, ada 367 orang kehilangan nyawa karena luka tembakan.
Kemudian pada tahun 1984, sudah tercatat ada 107 orang tewas dan diantaranya 15
orang tertembak. Selang setahun selanjutnya, telah tercatat 74 orang tewas dan
28 diantaranya tewas karena ditembak.
Korban “Penembakan
Misterius” tersebut selalu ditemukan dalam kondisi tangan dan lehernya telah
terikat. Sebagian besar dari korbannya juga sudah dimasukkan dalam karung dan
ditinggal di pinggir jalan, kebun, laut, hutan, sungai dan depan rumah.
3. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan Mei
1998
Pada tanggal
13 sampai 15 mei 1998 telah terjadi berbagai macam kerusuhan secara massif yang
telah terjadi hampir di seluruh penjuru tanah air. Puncak kerusuhan terjadi di
Jakarta dimana kerusuhan tersebut diawali dengan adanya keadaan krisis
finansial Asia yang memang semakin hari bertambah parah dan adanya mahasiswa
Universitas Trisakti sebanyak 4 orang tewas karena terkena tembakan dalam
demonstrasi 12 Mei 1998.
Dalam proses
hukumnya, kejaksaan Agung menyatakan kasus tersebut bisa ditindak lanjuti kalau
ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi, maka
pihak Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tragedi tersebut kepada
pihak Komnas HAM. Akan tetapi kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus tersebut
tidak dapat ditindak lanjut karena pihak DPR telah memutuskannya bahwa tidak ditemukan
pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat didalamnya.
Alasan
lainnya, pihak Kejaksaan Agung berasumsi bahwa kasus penembakan Trisakti sudah
diputuskan oleh pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu
diadili untuk yang kedua kalinya lagi.
4. Kasus Terbunuhnya Aktivis HAM
Munir Said Thalib.
Munir Said
Thalib telah ditemukan tewas dalam pesawat yang mengarah dari Jakarta ke
Amsterdam tanggal 7 September 2004. Pada saat itu, dia telah berumur 38 tahun,
dimana Munir Said Thalib termasuk aktivis HAM paling vokal di Indonesia.
Jabatan terakhirnya menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM
Indonesia Imparsial.
Ketika
menjabat sebagai dewan Kontras, namanya akhirnya mencuat sebagai pejuang bagi
orang-orang yang hilang karena diculit saat itu. PAda waktu itu, dia membela
para aktivis yang menjadi korban penculikan oleh Tim Mawar Kopassus. Setelah
Soeharto sudah jatuh tak menjadi presiden lagi, penculikan itu menjadi suatu
alasan dalam pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya anggota
tim Mawar lainnya.
Akan tetapi
sampai sekarang ini, kasus tersebut hanya mengadili seorang pilot Maskapai
garuda yang bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly memperoleh vonis
Hukuman penjara selama 14 tahun lamanya karena sudah terbukti berperan sebagai
salah satu pelaku yang telah meracuni Munir dalam penerbangannya ke Amsterdam.
Akan tetapi sampai sekarang ini sudah banyak pihak yang menyakini bahwa Polly
bukanlah otak dari pembunuhan tersebut.
5. Tragedi Wamena Berdarah 4 April
2003.
Tragedi
wamena berdarah terjadi tanggal 4 april 2003 pukul 01.00 waktu Papua dimana ada
sekelompok massa yang tidak dikenal telah membobol sebuah gudang senjata Markas
Kodim 1702/Wamena. Penyerangan tersebut telah menewaskan 2 anggota Kodim yakni
Lettu TNI AD Napitupulu dan Prajurit Ruben Kana yang keduanya merupakan penjaga
dari gudang Senjata. Kelompok penyerangan tersebut telah diduga membawa lari
sejumlah senjata dan amunisi. Dalam rangka pengejaran terhadap pelakuk
pembobolan gedung senjata tersebut, aparat TNI-Polri dianggap melakukan
penyisiran, penyiksaan, perampasan secara paksa, penangkapan sehingga pada
waktu itu menimbulkan korban jiwa dan pengungsian penduduk yang dilakukan
secara paksa.
Telah
tercatat ada 42 orang yang meninggal dunia karena disebabkan kelaparan dan
sebanyak 15 orang jadi korban perampasan. Komnas HAM telah menemukan adanya
pemaksaan penanda tanganan Surat pernyataan dan pengrusakan fasilitas umum.
Proses hukum atas kasus tersebut hingga sekarang ini masih buntu. Terjadinya
tarik ulur antara pihak Komnas Ham dengan kejaksaan Agung. Sementara itu,
tersangka terus bisa menikmati hidupnya memperoleh kehormatan sebagai pahlawan
dan menerima kenaikan pangkat serta promosi jabatan tanpa disentuh oleh hukum.
https://informasiana.com/pengertian-ham/
