Selasa, 28 Maret 2017

#shfHW1

HAM




Di Susun Oleh :
Shifa nabila oktavia ( 17816010 )
Mata Kuliah :
Pendidikan Kewarganegaraan ( Soft Skill )
Dosen Pembimbing :
Ahmad Nasher S.i kom. MM

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) 
Merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama.
Mulai lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang mesti dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dari hak seorang penguasa atau kepala suku. Hak asasi berasal dibanding Tuhan Yang Maha Tunggal, diberikan kepada manusia. Bakal tetapi, hak asasi acap kali dilanggar manusia bakal mempertahankan hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asas manusia (HAM) itu? Nah, pada kesempatan kali tersebut akan membicarakan tuntas mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Moga bermanfaat. Check this out!!!
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk rakitan Tuhan adalah sama serta sederajat. Manusia dilahirkan lepas dan memiliki martabat juga hak-hak yang sama. Bagi dasar itulah manusia mesti diperlakukan secara sama setimpal dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku bakal semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, keyakinan, suku dan bangsa (etnis).
Berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM), cakupannya sangatlah luas, baik ham yang bersifat individual (perseorangan) maupun HAM yang bersifat komunal atau kolektif (masyarakat). Upaya penegakannya juga sudah berlangsung berabad-abad, walaupun di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, secara eksplisit baru terlihat sejak berakhirnya perang Dunia II, dan semakin intensif sejak akhir abad ke-20. Sudah banyak juga dokumen yang dihasilkan tentang hal itu, yang dari waktu ke waktu terus bertambah.
Khusus dalam kehidupan kita berbangsa, sejak beberapa dasawarsa terakhir ini terlihat perkembangan yang cukup menggembirakan sehubungan dengan upaya penegakan dan pemenuhan HAM ini. Misalnya kita melihat terbentuknya sejumlah komisi Nasional HAM; ada yang bersifat umum atau menyeluruh (yaitu Komnas HAM), dan ada juga yang bersifat khusus, misalnya untuk perempuan (Komnas Perempuan) dan untuk anak (Komnas Anak). Di bidang perundang-undangan, perkembangan terakhir yang patut dicatat antara lain adalah hasil amandemen ke-4 UUD 1945 pada tahun 2002, yang antara lain membuat ditambahkannya satu bab khusus tentang HAM (yaitu bab XA, yang terdiri dari 10 pasal, yaitu pasal 28 A -28 J. Bab dan pasal-pasal ini banyak menyerap (mengadopsi dan meratifikasi ) isi the Universal Declaration of Human Rights maupun dokumen-dokumen HAM lainnya yang disusun dan disepakati secara internasional
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)

Landasan HAM tersebut menjadi cikal bakal hadirnya keadilan dan keberadaban, menyatukan perbedaaan tanpa membeda-bedakan antar agama, ras, suku, dan bangsa. Pernyataan ini juga mendapat dukungan dari para ahli sehingga memberikan beberapa pengertian HAM menurut para ahli, berikut pengertian HAM menurut para ahli:
1. Pengertian ham menurut JOHN LOCKE
JOHN LOCKE mengartikan HAM ialah suatu hak yang dihadiahkan oleh Tuhan yang bersifat kodrati dimana hak asasinya tidak pernah dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, sehingga hak asasi merupakan sesuatu yang suci dan mesti dijaga.
2. Pengertian ham menurut DAVID BEETHAM dan Kevin BOYLE
Pengertian ham menurut david beetham dan kevin boyle adalah suatu kebebasan yang fundamental dan memiliki keterhubungan dengan kapasitas manusia dan kebutuhan manusia.
3. Pengertian ham menurut C. de Rover
Pengertian ham menurut C. de Rover adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik miskin maupun kaya, perempuan atau laki-laki. Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi ham mereka tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dilindungi dan dijunjung tinggi.
4. Pengertian ham menurut Frans Magnis Suseno
Pengertian ham menurut frans magnis suseno adalah ham penjaga martabat kemanusiaan, manusia memiliki ham karena dia manusia
5. Pengertian ham menurut Miriam Budiarjo
Ham merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya dimiliki oleh setiap manusia dari lahir dan kehadirannya dalam masyarakat.
6. Pengertian ham menurut Oemar Seno Adji
Beliau mengartikan ham adalah hak yang telah melekat bersama martabat kemanusiaan, dimana hak-hak inilah yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
7. Pengertian ham menurut G.J Wolhos
HAM adalah sejumlah hak yang telah mengakar dan melekat dalam diri manusia, hak-hak inilah yang tidak boleh dihingkan, karena menghilangkan HAM sama saja anda menghilangkan derajat kemanusiaan itu.
Dari sekian banyak pengertian ham menurut para ahli yang diatas maka kita dapat memberikan kesimpulan bahwa HAM merupakan sesuatu yang paling mendasar dalam diri manusia yang tak ada satu orang pun yang bisa menghilangkan dan merusaka Ham, ketika anda menginginkan melepaskan diri dari HAM maka anda sama saja tidak menghargai derajat kemanusiaan.
8. Pengertian ham menurut Leah Kevin bahwa konsepsi tentang hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna dasar. Yang pertama ialah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia. Makna kedua dari hak-hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, baik secara nasional maupun internasional
9. Pengertian ham menurut komnas HAM adalah “Hak Asasi manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil, politik, maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kelima-limanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya apabila rakyat masih harus bergelut dengan kemiskinan dan penderitaan. Tetapi, dilain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan dan lain alasan, tidak dapat digunakan secara sadar untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan politik serta sosial masyarakat. .. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok dan golongan , ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas nyata suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
macam-macam ham atau hak asasi manusia
1. Hak asasi pribadi
Hak asasi manusia ini bersifat pribadi sehingga dapat memberikan kebebasan semisal untuk bergerak, bepergian, bebas menyatakan pendapat, memiliki hak kebebasan untuk aktif dalam suatu organisasi, dan hak dalam menjalankan perintah Tuhan.
2. Hak asasi Politik
Hak asasi politik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang berhak untuk memilih dan dipilih dalam setiap pemilihan. Kemudian hak asasi pilik adalah berhak untuk ikut dalam setiap kegiatan pemerintah, dan berhak membuat dan mengajukan suatu petisi.
3. Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum adalah hak asasi manusia yang memiliki kesamaan dalam sebuah hukuman dan pemerintahan, semisal berhak dalam mendapatkan perilaku yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
4. Hak asasi ekonomi
Hak asasi ekonomi berhubungan dengan perekonomian dimana setiap orang berhak melakukan proses jual beli, berhak dalam mengadakan sebuah perjanjian kontrak, berhak memiliki sesuatu dan pekerjaan yang layak.
5.Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ini diperlukan dalam sebuah tata cara pengadilan, dimana anda berhak memperoleh persamaan derajat didepan hukum
6. Hak Asasi Sosial Budaya
hak asasi ini berhubungan dengan kondisi masyarakat dimana setiap manusia berhak untuk memilih dan menentukan pendidikannya nanti, dan berhak untk memilih kemampuan sesuai dengan bakat dan minatnya.






Contoh kasus pelanggaran ham
1. Kasus Tragedi 1965 – 1966
Beberapa Jenderal sudah kehilangan nyawa dalam peristiwa 30 September 1965. Pemerintahan masa Orde Baru telah menuding bahwa Partai Komunias Indonesia atau PKI sebagai dalang permasalahan. Kemudian pemerintahan pada saat itu akhirnya membubarkan organisasi Partai Komunis Indonesia dan melakukan berbagai macam razia terhadap simpatisan partai tersebut.

Razia tersebut dikenal sebagai operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM memperkirakan bahwa setidaknya ada 500.000 sampai 3 juta warga tewas dibunuh saat itu. Ribuan warga yang lainnya sudah diasingkan dan jutaan orang lainnya hidup berada dibayang-bayang ‘cap PKI’ sampai bertahun-tahun.
Pada peristiwa tersebut, pihak Komnas HM malahan balik menuduh komando Operasi Pemulihan Keamanan dan semua panglima militer yang ada didaerah menjabat waktu itu sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. Hingga saat ini, kasus tragedi 1965 sampai 1966 masih ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung. Akan tetapi penanganannya masih lamban dan tahun 2013 yang lalu pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut kepada pihak Komnas HAM karena dirasa data masih kurang lengkap.
2. Kasus Penembakan Misterius (Petrus) 1982 – 1985.
Penembakan misteris atau Petrus merupakan operasi clurit termasuk sebuah operasi rahasia yang diadakan oleh Presiden Soeharto dengan alasan mengatasi tingkat kejahatan yang tinggi pada waktu itu.
Operasi tersebut mencakup operasi penangkapan dan pembunuhan terhadap orang-orang yang dianggap mengganggu keamanan dan ketentraman masyrakat, terkhusus di daerah Jakarta dan Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas, tak pernah tertangkap dan tidak pernah diadili.

Hasil dari adanya operasi Clurit, menelan korban sebanyak 532 orang tahun 1983. Dari beberapa jumlah tersebut, ada 367 orang kehilangan nyawa karena luka tembakan. Kemudian pada tahun 1984, sudah tercatat ada 107 orang tewas dan diantaranya 15 orang tertembak. Selang setahun selanjutnya, telah tercatat 74 orang tewas dan 28 diantaranya tewas karena ditembak.
Korban “Penembakan Misterius” tersebut selalu ditemukan dalam kondisi tangan dan lehernya telah terikat. Sebagian besar dari korbannya juga sudah dimasukkan dalam karung dan ditinggal di pinggir jalan, kebun, laut, hutan, sungai dan depan rumah.
3. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan Mei 1998
Pada tanggal 13 sampai 15 mei 1998 telah terjadi berbagai macam kerusuhan secara massif yang telah terjadi hampir di seluruh penjuru tanah air. Puncak kerusuhan terjadi di Jakarta dimana kerusuhan tersebut diawali dengan adanya keadaan krisis finansial Asia yang memang semakin hari bertambah parah dan adanya mahasiswa Universitas Trisakti sebanyak 4 orang tewas karena terkena tembakan dalam demonstrasi 12 Mei 1998.

Dalam proses hukumnya, kejaksaan Agung menyatakan kasus tersebut bisa ditindak lanjuti kalau ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi, maka pihak Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tragedi tersebut kepada pihak Komnas HAM. Akan tetapi kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus tersebut tidak dapat ditindak lanjut karena pihak DPR telah memutuskannya bahwa tidak ditemukan pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat didalamnya.
Alasan lainnya, pihak Kejaksaan Agung berasumsi bahwa kasus penembakan Trisakti sudah diputuskan oleh pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu diadili untuk yang kedua kalinya lagi.
4. Kasus Terbunuhnya Aktivis HAM Munir Said Thalib.
Munir Said Thalib telah ditemukan tewas dalam pesawat yang mengarah dari Jakarta ke Amsterdam tanggal 7 September 2004. Pada saat itu, dia telah berumur 38 tahun, dimana Munir Said Thalib termasuk aktivis HAM paling vokal di Indonesia. Jabatan terakhirnya menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial.
Ketika menjabat sebagai dewan Kontras, namanya akhirnya mencuat sebagai pejuang bagi orang-orang yang hilang karena diculit saat itu. PAda waktu itu, dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan oleh Tim Mawar Kopassus. Setelah Soeharto sudah jatuh tak menjadi presiden lagi, penculikan itu menjadi suatu alasan dalam pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya anggota tim Mawar lainnya.

Akan tetapi sampai sekarang ini, kasus tersebut hanya mengadili seorang pilot Maskapai garuda yang bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly memperoleh vonis Hukuman penjara selama 14 tahun lamanya karena sudah terbukti berperan sebagai salah satu pelaku yang telah meracuni Munir dalam penerbangannya ke Amsterdam. Akan tetapi sampai sekarang ini sudah banyak pihak yang menyakini bahwa Polly bukanlah otak dari pembunuhan tersebut.
5. Tragedi Wamena Berdarah 4 April 2003.
Tragedi wamena berdarah terjadi tanggal 4 april 2003 pukul 01.00 waktu Papua dimana ada sekelompok massa yang tidak dikenal telah membobol sebuah gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan tersebut telah menewaskan 2 anggota Kodim yakni Lettu TNI AD Napitupulu dan Prajurit Ruben Kana yang keduanya merupakan penjaga dari gudang Senjata. Kelompok penyerangan tersebut telah diduga membawa lari sejumlah senjata dan amunisi. Dalam rangka pengejaran terhadap pelakuk pembobolan gedung senjata tersebut, aparat TNI-Polri dianggap melakukan penyisiran, penyiksaan, perampasan secara paksa, penangkapan sehingga pada waktu itu menimbulkan korban jiwa dan pengungsian penduduk yang dilakukan secara paksa.

Telah tercatat ada 42 orang yang meninggal dunia karena disebabkan kelaparan dan sebanyak 15 orang jadi korban perampasan. Komnas HAM telah menemukan adanya pemaksaan penanda tanganan Surat pernyataan dan pengrusakan fasilitas umum. Proses hukum atas kasus tersebut hingga sekarang ini masih buntu. Terjadinya tarik ulur antara pihak Komnas Ham dengan kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka terus bisa menikmati hidupnya memperoleh kehormatan sebagai pahlawan dan menerima kenaikan pangkat serta promosi jabatan tanpa disentuh oleh hukum.

KESIMPULAN : hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama.

https://informasiana.com/pengertian-ham/

Rabu, 22 Maret 2017

#shfHW


DEMOKRASI




Di Susun Oleh :
Shifa nabila oktavia ( 17816010 )
Mata Kuliah :
Pendidikan Kewarganegaraan ( Soft Skill )
Dosen Pembimbing :
Ahmad Nasher S.i kom. MM


Pengertian Demokrasi, Macam-Macam, Ciri-Ciri, Definisi Para Ahli, Prinsip, & Nilai
Pengertian Demokrasi, Macam-Macam, Ciri-Ciri, Definisi Para Ahli, Prinsip, & Nilai, secara umum adalah bentuk pemerintahan yang setiap warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang menentukan hidup mereka. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakatlah yang mempunya kedaulatan tertinggi. Demokrasi mengisinkan warga negaranya untuk berpartisipasi baik secara langsung atau dengan perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan juga pembuatan hukum. 
Demokrasi berasal dari bahasa yunani dari kata Demokratia yang berarti "kekuasaan rakyat". Demokratia terdiri dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi dan budaya yang memungkin dalam terjadinya praktik kebebasan politik baik secara bebas dan setara.

Pengertian Demokrasi Menurut Definisi Para Ahli
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli - Selain pengertian umum demokrasi diatas, terdapat juga beberapa pendapat para ahli yang mendefinisikan pengertian demokrasi. Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut... 
Abraham Lincoln: Menurutnya, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. 
Charles Costello:  Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara
Hans Kelsen: Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara. 
Merriem: Menurut Merriem, demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik secara langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan. 
Sidney Hook: Menurutnya, pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan dari kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. 
John L. Esposito: kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. 
C.F. Strong: Demokrasi menurut definisi C.F. Strong adalah suatu sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut. 
Hannry B. Mayo: Menurut Hannry B. Mayo, pengertian demokrasi adalah kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan dari prinsip kesamaan politik dan diselenggaran dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik. 
Samuel Huntington: Menurutnya, demokrasi adalah para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hamir seluruh penduduk dewasa dapat diberikan suara
Macam-Macam Demokrasi 
Macam-Macam Demokrasi - Demokrasi banyak dipakai suatu negara dengan banyak macam-macamnya. Jadi, mengenai macam-macam demokrasi dapat dikelompokkan dalam beberapa pembagian antara lain sebagai berikut..
a. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
Demokrasi Langsung (Direct Democracy): Pengertian demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung dalam melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara. Demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. 
Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy): Pengertian demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang tidak secara langsung melibatkan seluruh rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya. Sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung dengan menajd perantara seluruh rakyat. 
b. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Fokus Perhatiannya
Demokrasi Formal: Pengertian demokrasi formal adalah demokrasi yang berfokus dari bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi
Demokrasi Material: Pengertian demokrasi material adalah demokrasi yang berfokus di bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik. 
Demokrasi Gabungan: Pengertian demokrasi gabungan adalah demokrasi yang berfokus sama besar baik di bidang politik dan ekonomi. 
c. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
Demokrasi Liberal: Pengertian demokrasi liberal adalah demokrasi yang didasarkan dari hak individu suatu warga negara. Demokrasi liberal dimana setiap individu dapat mendominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak akan banyak ikut campur dalam kehidupan masyarakat dimana pemerintah memiliki kekuasaan terbatas. Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusi yang dibatasi oleh konstitusi.  
Demokrasi Komunis: Pengertian demokrasi komunis adalah demokrasi yang berdasarkan dari hak pemerintah di negaranya dimana pemerintah mendominasi atau kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa atau pemerintah. Demokrasi komunis tidak dibatasi dan bersifat totaliter yang membuat hak setiap individu tidak ada pengaruhnya pada pemerintah. 
Demokrasi Pancasila: Pengertian demokrasi pancasila adalah demokrasi yang didasarkan dari ideologi Indonesia, yaitu Pancasila berdasrkan dari tata sosial dan budaya bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila merupakan yang dianut Indonesia. 
Ciri-Ciri Demokrasi 
Ciri-Ciri Pemerintahan Demokrasi - Ciri-ciri demokrasi digambarkan dalam suatu pemerintah didasarkan atas sistem demokrasi adalah sebagai berikut...
Pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak. 
Ciri Kontitusional, yaitu mengenai kepentingan, kehendak ataupun kekuasaan rakyat yang dituliskan di konstitusi dan undang-undang negara. 
Ciri Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan dari beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri. 
Ciri Pemilihan umum, Yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam pemerintahan 
Ciri Kepertaian, yaitu partai menjadi sebuah sarana atau media sebagai bagian pelaksanaan sistem demokrasi 
Ciri kekuasaan, yaitu terdapat pembagian dan juga pemisahan kekuasaan 
Ciri Tanggung Jawab, yaitu dengan adanya tanggung jawab baik pihak yang telah terpilih dapat ikut dalam pelaksanaan suatu sistem demokrasi
Ciri-Ciri Demokrasi - Menurut Bingham Powl, Jir, ciri-ciri demokrasi adalah sebagai berikut... 
Legitimasi pemerintah, didasarkan dari keputusan pemerintah yang mewakili keinginan rakyat, artinya apapun yang dilakukan pemerintah baik patuh pada aturan hukum didasarkan untuk menenkankan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah merupakan kehendak rakyat
Pengaturan yang mengorganisasikan musyawarah mufakat atau perundingan untuk memperoleh legitimasi dengan melalui pemilihan umum yang kompetitif. 
Pemilihan secara rahasia dan tanpa adanya paksaan 
Terdapat hak-hak dasar misalnya kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, kebebasan berorganisasi dan kebebasan pers.
Prinsip Demokrasi
Prinsip-Prinsip Demokrasi - Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodosi dalam konstitusi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Prinsip-rinsip demokrasi jika ditinjau dari pendapat Almadudi yang dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurut Almadudui, prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut...
1.    Kedaulatan rakyat
2.    Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah 
3.    Kekuasaan mayoritas
4.    Hak-hak minoritas
5.    Jaminan hak asasi manusia
6.    Pemilihan yang bebas, adil dan jujur
7.    Persamaan di depan hukum 
8.    Proses hukum yang wajar
9.    Pembatasan pemerintah secara konstitusional 
10.  Pluralisme sosial, ekonomi dan politik 
11.  Nilai-nilai toleransi, pramatisme, kerja sama, dan mufakat
Prinsip-Prinsip Demokrasi Secara Umum - Selain prinsip demokrasi menurut pendapat para ahli, terdapat beberapa prinsip umum demokrasi antara lain sebagai berikut... 
1.    Keterlibatan warga Negara mengenai pembuatan keputusan politik 
2.    Persamaan diatnara warga Negara, 
3.    Setiap warga negara memiliki kesamanaa dan kesetaraan dalam praktik politik 
4.    Kebebasan diakui dan diterima oleh warga Negara
5.    Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi 
6.    Kelebihan/Keuntungan Demokrasi 
7.    Pemegang kekuasaan dipilih menurut suara dan keinginan rakyat 
8.    Mencegah adanya monopoli kekuasaan 
9.    Kesetaraan hak membuat setiap masyarakat dapat ikut serta dalam sistem politik 
10.  Kekurangan/Kelemahan Demokras
11.  Kepercayaan rakyat dapat dengan mudah digoyangkan melalui pengaruh-pengaruh misalnya media
12.  Kesetaraan hak dianggap tidak wajar karena menurut para ahli, setiap orang memiliki pengetahuan politik yang tidak sama 
Konsentrasi pemerintah yang sedang menjabat akan memudar disaat dekatnya pemilihan umum berikutnya
Nilai-Nilai Demokrasi
Nilai-Nilai Demokrasi - Demokrasi memiliki nilai-nilai antara lain sebagai berikut...
-       Menjamin tegaknya keadilan 
-       Menekan adanya penggunaan kebebasan seminimal mungkin 
-       Adanya pergantian kepemimpinan dengan teratur
-       Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga 
-       Menjamin terselenggaranya perubahan yang terjadi di masyarakat dengan damai atau tampa adanya gejolak 
-       Mengakui dan menganggap wajar adanya perbedaan atau keanekaragaman. 



KESIMPULAN
Jadi bentuk pemerintahan yang setiap warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang menentukan hidup mereka. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan rakyat adalah yang berkedaulatan tinggi. Demokrasi juga membentuk keputusan yang sangat tepat.
http://www.artikelsiana.com/2015/08/demokrasi-pengertian-ciri-ciri-macam.html

Rabu, 08 Maret 2017

NEW CLASS [BASIS SASA] #P1

hai basis sasa...

Pertama kali aku masuk kelas ini cuman kenal sama yang namanya "raisa vircani" "bella syafika" "yuliana sari" dan "indra" awalan mikir ini pasti susah untuk nyatu karna dari awal gaada kenal mengenal jadi jalanin aja kaya biasa.. tapi setelah beberapa minggu aku dan teman depan tempat dudukku aku banyak banget kenal dengan temen yang .skip, makin berminggu-minggu kita makin akrab dan tanpa tiada hari baju kompakan setiap harinya foto buat boomerang [GIF] ..

singkat cerita..
ini ada video tentang perjalanan awal basis sasa....


terimakasih basis sasa..


BIODATA...






NAMA : SHIFA NABILA OKTAVIA

KELAS : 1MA01.FIKOM'UG16

TTL : JAKARTA,03 OKTOBER 1998